Penuhi Hak WBP, Rutan Kebumen Gelar Sidang TPP

    Penuhi Hak WBP, Rutan Kebumen Gelar Sidang TPP

    Sebanyak Delapan warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di ruang aula terbuka Rutan Kebumen, Rabu (16/10).

     

    Delapan warga binaan yang mengikuti sidang TPP diusulkan dengan rincian empat Cuti Bersyarat (CB), dan empat Pembebasan Bersyarat (PB).

     

    Karutan Kebumen, Tri Mulyono , mengatakan jika warga binaan yang diusulkan integrasi pada sidang TPP harus memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

    "Syarat substantif salah satunya mereka harus berkelakuan baik, tidak melanggar hal-hal atau aturan yang sudah diterapkan di rutan, " kata Anas Tri Mulyono.

     

    Karutan Kebumen, Tri Mulyono, juga mengatakan jika seluruh warga binaan harus tersentuh pembinaan. Sebab, program pemasyrakatan saat ini menekankan pembinaan sebagai upaya pemulihan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan.

    "Tidak ada warga binaan yang tidak tersentuh pembinaan. Kita membersihkan blok, kita membuat taman, itu bagian pembinaan. Tidak ada yang bermalas-malasan selama di rutan. Teman-teman warga binaan harus memaknai itu, " pesan Tri Mulyono kepada warga binaan TPP.

     

    Sebelum mengakhiri, Tri Mulyono  juga menambahkan agar warga binaan tidak menyumbang masalah di dalam Rutan, serta menekankan untuk menghindari narkoba.

     

    Sebagai informasi, salah satu program yang dapat diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat menjalani masa hukuman adalah layanan integrasi. Layanan integrasi sendiri merupakan layanan yang diberikan kepada warga binaan berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

    kemenkumhamri
    Rita Puspita Dewi

    Rita Puspita Dewi

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan, Rutan...

    Artikel Berikutnya

    Verifikasi Lapangan Oleh Tim Penilai Mandiri,...

    Berita terkait